Sukoharjo, 2 Desember 2025 — Kementerian Agama kembali menegaskan komitmennya dalam penataan manajemen SDM melalui kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Rektorat lt.1 UIN Surakarta dengan menghadirkan peserta dari berbagai unit kerja.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana mengutus Hasyim Khumaedi dan Desi Lidya sebagai pemateri untuk menyampaikan arah kebijakan, ruang lingkup KMA 1150, serta implikasi penataan jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa KMA 1150 mengharuskan penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Penataan ini diberi masa transisi maksimal lima tahun, setelah itu pegawai yang belum memenuhi kualifikasi akan disesuaikan dengan pendidikan terakhirnya.
Pegawai dengan pendidikan S1 yang saat ini berada pada kelas jabatan 6 berpeluang naik ke kelas jabatan 7, sepanjang memenuhi kompetensi, kinerja, dan kebutuhan formasi pada unit kerja.
Narasumber juga memaparkan penguatan nomenklatur jabatan pelaksana sesuai karakteristik tugas:
Penata Layanan Operasional (Kelas Jabatan 7) — untuk jabatan yang bersifat administratif pelayanan.
Operator Layanan Operasional (Kelas Jabatan 6) — untuk jabatan dengan tugas teknis atau lapangan.
Penjelasan ini membantu satuan kerja memahami struktur jabatan serta memetakan pegawai sesuai beban kerja dan kebutuhan organisasi.
Sosialisasi turut menegaskan kewajiban penggunaan SIGMA (Sistem Informasi Kelembagaan Kementerian Agama) sebagai platform resmi pendataan jabatan dan pemetaan SDM, meliputi:
Analisis Jabatan (Anjab),
Analisis Beban Kerja (ABK),
Peta Jabatan.
Seluruh data harus masuk ke dalam sistem untuk memastikan penataan SDM dilakukan secara transparan dan akuntabel. SIGMA membantu satuan kerja melihat kelebihan atau kekurangan SDM secara lebih akurat.
Apabila nomenklatur jabatan tertentu belum tersedia dalam KMA 1150, satuan kerja diwajibkan berkoordinasi dengan unit pembina untuk mengusulkan jabatan pelaksana baru. Usulan dilengkapi dengan Anjab, ABK, dan bukti dukung, untuk selanjutnya diproses hingga Kementerian PAN-RB.
Selain jabatan pelaksana, pemateri juga menjelaskan pembinaan jabatan fungsional seperti Analis Hukum hingga jenjang Ahli Muda, serta opsi jalur karier sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pegawai dianjurkan mengikuti uji kompetensi sesuai ketentuan, khususnya yang telah memiliki pengalaman minimal dua tahun.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, satuan kerja diharapkan semakin siap mengimplementasikan KMA 1150 Tahun 2025 secara tepat, terstruktur, dan sesuai kebutuhan jabatan, demi memperkuat profesionalisme dan efektivitas tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama.
Pelantikan Pejabat Administratif dan Pimpinan Program Studi UIN Raden Mas Said Surakarta
1 bulan yang lalu - Umum