a. Tentang Kami,
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang disahkan melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2011 merupakan hasil alih status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta. Selanjutnya, STAIN Surakarta yang berdiri sejak 30 Juni 1997 (25 Safar 1418 H) awalnya berasal dari IAIN Walisongo di Surakarta yang berdiri pada 12 September 1992. Berdirinya IAIN Walisongo di Surakarta ini merupakan gagasan H. Munawir Sadzali, MA.—yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia— sebagai pilot project untuk memperbaiki mutu IAIN yang sudah ada dan dianggap belum ideal serta masih banyak memerlukan pembenahan. Harapan H. Munawir Sadzali, MA waktu itu adalah agar IAIN Walisongo di Surakarta mampu menampilkan diri sebagai IAIN unggulan yang mencetak para lulusan berdaya saing tinggi dan memiliki prestasi-prestasi akademik yang diakui oleh lembaga-lembaga yang kredibel.
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. | pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal; |
---|---|
2. | pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan |
3. | penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum. |
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
1. | Subbagian Organisasi dan Hukum |
---|---|
Subbagian Organisasi dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, peraturan perundang-undangan, dan bantuan hukum. | |
2. | Subbagian Kepegawaian. |
Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejehteraan pegawai di lingkungan Institut. |
b. Struktur Organisasi