OKH Menggelar Pembinaan Pegawai Tahap I "Penyusunan SKP Sesuai Permenpan RB Nomer 6 Tahun 2022"

#WartaSDM - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta pada hari Selasa 14 Februari 2023 mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di lantai 3 Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Prof. Mudofir selaku Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta. Selain Rektor, hadir pula pejabat lain di UIN Raden Mas Said Surakarta dari mulai Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan dan pejabat pimpinan lainnya.

Kegiatan ini setidaknya memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama adalah terlaksananya sosialisasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara. Kedua, kegiatan ini berupaya untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara kepada pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 2 (dua) narasumber yakni Ridlowi S.Sos., M.A. auditor kepegawaian muda dan Muh. Jisron, S.Ip., M.M. selaku Kepala Bidang PDSK Kanreg I BKN Yogyakarta.

Pemateri pertama adalah Bapak Muh. Jisron. Pada pemaparannya Muh. Jisron menegaskan bahwa penilaian SKP saat ini lebih baik dan lebih mudah daripada yang sebelumnya. Semangat penilaian SKP saat ini adalah memberikan manfaat dan lebih baik secara perilaku dalam proses kerja sehari-hari.

Selain itu pejabat penilai juga lebih memiliki peran dalam mendorong kinerja pegawainya. Pejabat penilai wajib turut memantau setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai yang dinilainya. Memantau dalam hal ini berarti membantu dan mencarikan solusi atas pekerjaan yang dilakukan.

Terakhir, pemateri menyampaikan bahwa ASN juga harus membuat suatu rencana pekerjaan yang terukur, melaksanakan dan kemudian mengevaluasinya, sehingga dengan begitu dapat memenuhi kerjanya dengan disiplin. 

Pemateri kedua, Bapak Ridlowi, S.Sos., M.A. memaparkan tentang beberapa perubahan yang terjadi di dalam Permanpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Perubahan yang pertama adalah pada ruang lingkup pengelolaan. Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada Permenpan RB  Nomor 6 Tahun 2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK. Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Sebelumnya tahapan meliputi perencanaan dan penetapan SKP, saat ini meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Tahapan kedua  mendokumentasikan kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Tahapan ketiga adalah evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi. Penalain kinerja yang dimaksud disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Perubahan keempat terdapat pada panduan perilaku core values ASN yang tidak mengenal lagi sistem pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN. Perubahan kelima adalah pada format SKP dimana terdapat 2 (dua) model SKP yaitu Model Dasar dan Model Pengembangan dengan menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja. Perubahan keenam adalah pada penilaian kinerja yang menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Perubahan ketujuh kinerja Jabatan Fungsional tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit.

Acara kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. 

Berita Lainnya